Kamis, 07 November 2013

Anggota DPR koruptor Menjadi Polemik Di Masyarakat

Anggota DPR koruptor menjadi polemik di masyarakat, karena mendapatkan dana pensiun.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Ali Maschan Moesa menjelaskan, anggota DPR tidak mendapatkan dana pensiun bila pihaknya memberhentikan dengan tidak hormat.

"Hanya, rata-rata mereka mundur dulu sebelum diputus BK, jadi dapat pensiun seumur hidup," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11/2013).

Ali menyebutkan anggota DPR bermasalah yang mundur, sehingga mendapatkan dana pensiun. Mereka adalah Arifinto (PKS); Panda Nababan (PDIP); Arsyad Syam (Demokrat); Widjono Hardjanto (Gerindra); Wa Ode Nurhayati (PAN); dan Muhammad Nazaruddin (Demokrat).

"Pokoknya semua anggota DPR ini berhak mendapat pensiun, kalau berhenti terhormat. Kalau tidak terhormat, mundur duluan sebelum tanggal keputusan BK. Akhirnya, keputusan BK tidak berlaku," paparnya.

Menurut Alie, pihaknya sudah menerapkan aturan mengenai dana pensiun dan UU MD3. Namun, setelah diputuskan BK, surat dari pemerintah tidak turun.

Ali menambahkan, aturan UU MD3 mengenai anggota dewan sedang direvisi. Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah dana pensiun masuk dalam revisi tersebut atau tidak.

"Kalau ada LSM yang akan memberikan masukan, toh masih bisa. Ini belum masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional), sehingga teman-teman LSM yang mau berikan masukan, kami welcome," beber politisi PKB.

0 komentar: